SIBOLGA-Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam aktivitas judi tebak angka jenis Hongkong, pada Minggu malam (6/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJ alias M (60), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jl. Kakap No. 88, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
"Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di wilayah tersebut," ujar AKP Rudi.
Dipimpin langsung oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr., tim Opsnal langsung bergerak dan memberhentikan satu unit kendaraan becak bermotor yang dikendarai pelaku. Hasil penggeledahan menunjukkan barang bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Nokia berisi pasangan nomor judi jenis Hongkong
Uang tunai sebesar Rp249.000 diduga hasil perjudian
2 lembar kertas berisi nomor pasangan judi
7 lembar kertas kecil kosong