MAJALENGKA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dan menahan MGS, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Ia diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond game.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat bahwa MGS melakukan transfer dana desa ke rekening pribadinya.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025), dikutip dari detikJabar.
Total Kerugian Negara Capai Rp 448 Juta
Dalam keterangan resminya, Hendra menjelaskan bahwa jumlah uang desa yang ditilap MGS mencapai Rp 513.699.732. Uang itu digunakan tersangka secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
"Uang digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond pada salah satu aplikasi game," ungkap Hendra.
Tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp 65.400.000, namun masih tersisa kerugian negara sekitar Rp 448.315.756 yang belum dikembalikan.
MGS kini resmi ditahan dan dijebloskan ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Majalengka menyatakan bahwa tindakan MGS melanggar hukum dan merugikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa yang diselewengkan oleh oknum aparat pemerintahan desa, dan semakin memperkuat urgensi pengawasan dana desa secara ketat dan transparan.*
(d/j006)