LABUHANBATU SELATAN — Seorang ibu rumah tangga yang juga mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai dua tahun menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai lebih dari Rp 505 juta.
Pelaku berinisial S (45), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Pj Kades Suka Dame pada periode 2019–2021.
Ia menyerahkan diri ke Polres Labusel pada Selasa, 2 Juli 2025.
"Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame akhirnya menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labusel, kerugian negara akibat perbuatan S mencapai Rp 505.213.409.
Tindak pidana tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Menurut AKP Endang, tersangka menggunakan modus menarik dana desa dengan alasan pembangunan fisik, namun pekerjaan yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan.
Ia juga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) palsu, melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa, hingga tidak membayar honor kader Posyandu dan Posbindu.
"Bahkan tersangka menandatangani SPJ atas pekerjaan yang dilaporkan dilakukan oleh pihak tertentu, padahal faktanya tidak pernah dikerjakan," ujar Endang.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen penting seperti SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, tiga sertifikat hak milik atas nama tersangka juga diblokir.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi di daerah. Kami telah berupaya persuasif dengan keluarga tersangka hingga akhirnya dia menyerahkan diri," lanjut Endang.