JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, tempat Plate saat ini ditahan karena kasus korupsi BTS 5G.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," ujar Safrianto kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Safrianto menambahkan, keterangan Johnny Plate dibutuhkan karena ia disebut terlibat langsung dalam eksekusi proyek PDNS.
"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, tapi pelaksanaannya dari beliau. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau," bebernya.
Namun, Safrianto belum mengungkap kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan. Hingga kini, Johnny G Plate belum memberikan pernyataan terkait rencana pemeriksaan tersebut.
5 Tersangka dalam Kasus Korupsi PDNS
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Semuel Abrijani Pangerapan – Dirjen Aptika Kemkominfo 2016–2024
Bambang Dwi Anggono – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023)
Nova Zanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS (2020–2024)
Alfi Asman – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)