JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) pada salah satu bank milik negara (Bank BUMN). Nilai proyek yang diusut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2,1 triliun dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan penyidikan ini kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
"Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun," ujar Budi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Jumat (26/6/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan keuangan, dokumen-dokumen pengadaan, serta bukti elektronik dan data rekening tabungan yang relevan dengan perkara.
"Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut," jelas Budi.
Lebih lanjut, dokumen yang disita akan dianalisis untuk mengungkap jejak aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran triliunan tersebut.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan identitas tersangka yang terlibat dalam perkara ini, namun penyelidikan masih berjalan intensif.*
(o/j006)