MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyatakan sikap terbuka dan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Bobby mengaku sangat menyayangkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Topan adalah pejabat ketiga di lingkungan Pemprov Sumut yang terseret kasus korupsi sejak dirinya menjabat sebagai gubernur.
"Yang pasti, ini OPD kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi dan yang terakhir Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, dan kami dari Pemprov menghargai keputusan dari KPK," ujar Bobby kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Dalam keterangannya, Bobby juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, setiap pejabat memiliki kewenangan, namun perlu adanya kontrol dan integritas diri dalam pelaksanaannya.
"Pasti semua peluang terbuka untuk melakukan tindak korupsi. Tapi sebaik-baiknya sistem yang kita buat, tetap harus dikontrol oleh diri sendiri. Karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan, itu ada wewenangnya," jelas mantu Presiden ke-7 RI tersebut.
Bobby menegaskan, kewenangan yang diberikan negara harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
"Nah, wewenang ini yang kadang kita lalai. Jadi, kita selalu ingatkan jangan korupsi. Jangan ada lagi kelompok A, B, C. Tujuannya semua untuk masyarakat," tegasnya.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Selain Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, empat tersangka lain yang ditangkap yakni:
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut