JAKARTA – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai Rp231 miliar yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Jika dalam dua pekan KPK tidak mengambil langkah tersebut, Boyamin mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Memanggil Bobby Nasution dan mengembangkan kasus ini. Kalau tidak segera dipanggil dalam waktu dua minggu, saya gugat praperadilan," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Proyek Jalan Rp231 Miliar dan OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Ia diketahui merupakan orang kepercayaan Gubernur Bobby Nasution dan baru dilantik pada Februari 2025.
Topan diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek strategis infrastruktur, baik di lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumut maupun Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut