Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kasus Penipuan Dana Umroh di Sumut, Pemilik Travel Pertanyakan Pemberhentian Penyidikan

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 09:33 WIB

KISARAN – Pemilik travel umroh PT Grand Saffa Nauli, Iqbal Ahmed Saiki Pulungan, mempertanyakan keputusan Polda Sumut yang memberhentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dana umroh tanpa pemberitahuan kepada korban. Iqbal mengungkapkan, laporan kasus penipuan yang merugikannya hingga hampir Rp 1 miliar tersebut telah dibuat ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/694/VI/2023.

Namun, ia menyayangkan penyidik Unit Kamneg Krimum Polda Sumut tidak melakukan pemeriksaan saksi korban secara menyeluruh. “Kami telah membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh J, pihak travel umroh. Kami ditipu karena ada ketidaksesuaian dengan apa yang dijanjikan. Kami memiliki bukti semua transfer dan transaksi,” ungkap Iqbal, Senin (27/1/2025).

Menurut Iqbal, pelanggaran terjadi pada kontrak kesepakatan penginapan untuk para jemaah. Bahkan, jemaah dikabarkan ditelantarkan di Mekkah tanpa kejelasan tempat tinggal. “Setelah kami laporkan, J sempat sepakat membayar kerugian dengan cara mencicil. Namun, setelah membayar Rp 50 juta, J malah menggugat kami secara perdata sebesar Rp 10 miliar. Untungnya, majelis hakim menolak gugatan tersebut,” tambahnya.

Pengacara korban, Fadly Roza, menyoroti sikap penyidik berinisial J yang dinilai tidak profesional. Ia mencurigai adanya keberpihakan kepada terlapor, terutama setelah penyidikan diberhentikan tanpa gelar perkara yang melibatkan pihak korban. “Mereka mengaku sudah melakukan gelar perkara, tetapi kami sebagai pihak yang berperkara tidak pernah menerima undangan.

Ini menunjukkan cacat hukum dan ketidakprofesionalan penyidik,” tegas Fadly. Lebih lanjut, Fadly membandingkan kasus ini dengan kasus First Travel yang berakhir dengan pidana, sementara laporan kliennya yang merugi hingga Rp 687 juta dan USD 9.685 justru diberhentikan.

Atas keputusan tersebut, pihak korban telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut untuk meminta pemeriksaan terhadap tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Hingga berita ini diturunkan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono belum memberikan tanggapan terkait pemberhentian penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, video yang sempat beredar menunjukkan para jemaah umroh, termasuk lansia, terlantar di lobi hotel di Mekkah setelah diusir dari penginapan. Puluhan jemaah terlihat kebingungan dan beberapa memilih duduk di lantai untuk beristirahat.  Salah satu jemaah, Muhammad Irvan Juhri, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian total booking hotel dengan perjanjian awal yang dilakukan oleh pihak travel.(trbn)

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pengamat Desak Menko AHY Atasi Truk ODOL

Hukum dan Kriminal

Kelangkaan Gas 3 Kg di Pengecer Lebak: Pangkalan Tahan Pasokan karena Aturan Belum Jelas

Hukum dan Kriminal

Awal Mula Munculnya Isu Oki Setiana Dewi Dipoligami, Kakak Ria Ricis Ini Tegas Klarifikasi

Hukum dan Kriminal

Kronologi Konflik Agnez Mo dan Ari Bias: Dari Tuntutan Hak Cipta hingga Putusan Pengadilan Niaga

Hukum dan Kriminal

Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi

Hukum dan Kriminal

Ratna Sarumpaet Mengaku Tidak Kecewa Atas Laporan Penggelapan Harta Warisan oleh Cucunya?