MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (26/6/2025), di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan.
Kegiatan ini dihadiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo dan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di era digital.
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan oleh Kejati Sumut, yang mencakup pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak bermedia sosial, utamanya dalam kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan kinerja pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut dan menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan dunia digital," ujar Yazid.
Yazid menekankan pentingnya ASN memahami dinamika dunia siber yang berkembang pesat.
Menurutnya, teknologi informasi dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan, namun juga berpotensi disalahgunakan dalam bentuk kejahatan digital seperti prostitusi online, judi daring, pembobolan data, hingga penyebaran hoaks.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bukan membatasi kebebasan, tapi untuk menertibkan dan mencegah penyalahgunaan. ASN wajib paham aturan agar tidak terjerat hukum karena kelalaian di dunia maya," jelasnya.
Ia juga berharap kegiatan ini menjadi pijakan penting bagi para ASN untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.