PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka menjaga ketertiban umum, khususnya di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (26/6/2025).
Giat rutin ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) bersama tim terpadu Satpol PP.
Kegiatan mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang penjualan minuman keras, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok atau gubuk di area rumah makan, kafe, dan objek wisata.
"Kami menindaklanjuti Perwal yang melarang pondok tertutup lebih dari 30 cm, terutama di kawasan wisata. Hal ini demi menjaga citra Tor Simarsayang sebagai destinasi yang ramah keluarga dan bebas dari tindakan asusila," jelas seorang petugas di lokasi.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pondok dengan penutup terpal dan spanduk yang menutupi hampir seluruh sisi.
Di beberapa pondok, turut ditemukan pengunjung yang kemudian diberikan arahan dan pembinaan langsung di tempat.
Satpol PP juga meminta mereka untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali melakukan pelanggaran.
Penutup pondok yang melanggar langsung dibongkar di tempat, sementara pemilik usaha diberikan teguran lisan dan diminta tidak lagi memasang penutup tertutup guna menghindari citra negatif kawasan wisata.