Aipda Robig Dipecat Usai Sidang Etik Terkait Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 15:38 WIB

Semarang – Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Gamma (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah melalui sidang etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang yang berlangsung sekitar tujuh jam ini menghasilkan tiga keputusan utama terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Robig.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang tersebut, mengungkapkan bahwa Aipda Robig dijatuhi tiga keputusan: pertama, perbuatannya dianggap tercela; kedua, penempatan khusus selama 14 hari; dan ketiga, keputusan PTDH yang memecatnya dari kepolisian.”Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” ungkap Anam setelah sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 20.30 WIB itu.Sidang etik ini diadakan setelah Aipda Robig terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu di Semarang. Kejadian tersebut merenggut nyawa Gamma, yang saat itu masih berstatus pelajar. Keluarga korban dan sejumlah pihak terkait hadir dalam sidang untuk menyaksikan jalannya proses hukum terhadap Robig.

Meskipun Aipda Robig telah menerima putusan tersebut, dia masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa Robig diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.“Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” kata Artanto.Proses ini menambah panjang perdebatan mengenai disiplin dan akuntabilitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas mereka. Kasus ini juga menjadi sorotan terkait penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama di kalangan anak muda.Dengan keputusan ini, masyarakat berharap agar institusi kepolisian semakin memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Hibah 1,9 Miliar Yen dari Jepang Disetujui DPR, TNI AL Siap Terima

Hukum dan Kriminal

Satgas Saber Pangan Bali Gelar Sidak, Harga Bapokting Tetap Sesuai HET

Hukum dan Kriminal

Dewan Perdamaian Trump: Ambisi Global atau Tandingan PBB?

Hukum dan Kriminal

Kasus Rita Widyasari Meluas, Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal

Perundingan Intens Berbulan-bulan, Prabowo: Kesepakatan Tarif Sudah Solid

Hukum dan Kriminal

Paripurna DPR Putuskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir