13 Mahasiswa Unika Medan Ditangkap Terkait Tawuran Fakultas Teknik dan Pertanian

Redaksi - Senin, 09 Desember 2024 15:42 WIB

Medan – Kepolisian Resor Kota Medan menangkap dan menetapkan 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Medan) sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu. Para mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengungkapkan bahwa insiden tawuran ini dipicu oleh perselisihan sepele yang terjadi di sebuah rumah makan. “Tawuran ini bermula dari saling lirik antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian saat berada di rumah makan. Peristiwa tersebut memicu dendam lama yang akhirnya berujung pada aksi tawuran,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).Tawuran yang terjadi menyebabkan kerusakan yang cukup besar, termasuk pembakaran sepeda motor milik salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian di sebuah warung yang berada di Jalan Setia Budi, Medan. Pembakaran motor tersebut semakin memperburuk kondisi dan memicu kemarahan antar kedua fakultas. Aksi tawuran juga menyebabkan kerusakan pada warung warga di Jalan Melati Raya.Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian termasuk batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu. Polisi kini telah menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi juga memberikan imbauan kepada seluruh mahasiswa di Kota Medan, terutama yang berada di Unika Medan, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran atau kekerasan lainnya. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Kompol Bambang.Kasus tawuran antara mahasiswa Unika Medan bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, tawuran serupa terjadi pada Rabu (4/12/2024) malam dan Kamis (5/12/2024) malam di lokasi berbeda. Pada peristiwa tersebut, beberapa pelaku dilaporkan membawa petasan dan botol sebagai senjata.Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam tawuran yang diduga melibatkan kelompok mahasiswa dengan kelompok lainnya. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berharap dapat segera mengidentifikasi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.Tindak kekerasan antar mahasiswa yang melibatkan tawuran ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Polisi menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan mencegah aksi kekerasan di kalangan mahasiswa, khususnya yang bisa merugikan masyarakat sekitar.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Perbedaan Agama Disebut Jadi Alasan Sarwendah Membatasi Hubungan Ruben Onsu dengan Anak

Hukum dan Kriminal

The End of Purbayanomics

Hukum dan Kriminal

Terjaring OTT KPK di BPN Bogor, Presdir Summarecon Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap HGB

Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Fahd A Rafiq Usai Terjaring OTT BPN Bogor, Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya

Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar

Hukum dan Kriminal

Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah