Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 20:54 WIB
Empat terdakwa kurir sabu-sabu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). (foto: at)