MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Keempatnya adalah Senta Sitepu (40) sebagai pengendali utama, serta tiga kurir yakni Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahrial dengan pidana mati," ucap Hakim Philip saat membacakan amar putusan yang juga berlaku bagi tiga terdakwa lainnya.
Namun dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Anggota II, Pinta Uli Br Tarigan.
Ia menyatakan bahwa tiga terdakwa, yakni Puji, Sahrial, dan Benyamin, seharusnya hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Menurut Pinta, ketiganya hanya berperan sebagai kurir dan melaksanakan perintah dari Senta Sitepu, yang merupakan otak sekaligus pengendali peredaran 40 kg sabu tersebut.
Ia juga mempertimbangkan bahwa ketiganya belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Mereka hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki peran dominan dalam distribusi narkoba. Hukuman seumur hidup masih memberi ruang untuk penyesalan dan pertemuan dengan anak-istri mereka," ujar Pinta Uli dalam pertimbangannya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi intelijen, polisi memburu sebuah mobil yang diduga membawa narkotika di kawasan Titi Kuning, Medan Johor.