BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan menangkap Nazaruddin (47), seorang warga Dusun II Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, pada Minggu (8/12/2024) dini hari. Nazaruddin ditangkap di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, atas dugaan kepemilikan sabu dengan barang bukti total 11,51 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang berisi 2,47 gram sabu, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk tiga plastik klip kecil kosong, pipet plastik berbentuk skop, dan dompet kecil berwarna kuning.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. “Setelah kami geledah, tersangka tidak bisa mengelak. Semua barang bukti ditemukan di lokasi. Saat diinterogasi, Nazaruddin mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IP, yang diduga sebagai bandar narkotika. “Kami kini memburu IP, yang menjadi target utama dalam kasus ini. Upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Batu Bara terus dilakukan,” tegas AKP Fery Kusnadi.
Nazaruddin kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
AKP Fery Kusnadi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba. “Kerjasama masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan, laporkan segera. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
(N/014)