JAKARTA - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025), disebut bahwa mereka melakukan perbuatan itu bersama dua mantan Menteri Perdagangan: Tom Lembong (2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (2016–2019).
Para terdakwa diduga secara bersama-sama mengajukan dan memperoleh persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dari kedua menteri tersebut tanpa melalui prosedur resmi seperti rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Daftar Terdakwa dan Perusahaan Terkait
Tony Wijaya Ng – PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto Tiwow – PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur