BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, Senin (16/6/2025).
"Benar, empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan," ujar Supriadi.
Keempat tersangka berasal dari kalangan internal dan eksternal bank, yang diduga kuat berperan dalam rekayasa skema pembiayaan fiktif.
Mereka adalah:
- AP (36), Account Officer/Marketing BPRS Gayo
- AY (42), Direktur Utama BPRS Gayo
- DP (34), staf Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- SY (42), Kepala Seksi Umum dan Personalia, eks Internal Audit BPRS Gayo
AP dan AY ditahan lebih dulu pada Jumat (13/6/2025), disusul DP dan SY pada Senin (16/6/2025).
Skandal ini diduga berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024, berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Aceh.
Praktik pembiayaan fiktif tersebut melibatkan manipulasi dokumen dan transaksi internal.