JAKARTA - Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap warganya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).
Herman diduga meminta imbalan sebesar Rp200 juta untuk menandatangani sejumlah dokumen persyaratan jual beli tanah milik warga bernama Effendi Abdul Rachim, yang akan menjual tanahnya senilai Rp2,8 miliar.
"Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah agar dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Sporadik, dan Rekomendasi Tanah bisa ditandatangani," kata jaksa dalam sidang.
Meski merasa keberatan, Effendi terpaksa menyanggupi permintaan tersebut agar proses jual beli tanah tidak terhambat. Ia kemudian menyerahkan uang Rp200 juta secara tunai melalui staf kelurahan bernama Darusman di sebuah restoran dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.
Setelah menerima uang tersebut, Herman langsung menandatangani dokumen yang dibutuhkan dan memberikan Darusman uang Rp10 juta sebagai bentuk 'jasa antar'.
"Herman kemudian menandatangani dokumen yang dibutuhkan oleh Effendi dan memberikan uang kepada saksi Darusman sebesar Rp10 juta dari uang yang diterima," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dakwaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan cara memaksa warga memberikan sesuatu.
Menanggapi dakwaan tersebut, Herman menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menyangkal telah melakukan pemerasan.
"Jalani saja, saya enggak seperti yang dituduhkan. Insyaallah," ujar Herman singkat saat keluar dari ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.*
(kp/j006)