BANDUNG — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, angkat bicara terkait penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Erwin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ujar Erwin, Sabtu (14/6/2025).
Menanggapi dampak dari penahanan terhadap pelayanan publik di lingkungan Dispora, Erwin mengaku akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan tidak terganggu.
"Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini," imbuhnya.
Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang dicairkan pada 2017, 2018, dan 2019.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung,
- Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka,
- Dodi Ridwansyah (DR), mantan Kepala Dispora,
- Eddy Marwoto (EM), Kepala Dispora aktif saat ini.