Sahroni Kecam Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Kandang Anjing, Desak Polisi Selesaikan

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 16:57 WIB

JAKARTA – Kasus penyekapan ibu dan bayi yang terjadi di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mendapat kecaman keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menuntut penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan perusahaan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Ahmad Sahroni menyatakan bahwa tindakan penyekapan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus mendapat perhatian serius. Ia mendesak agar pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

“Saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan. Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu,” tegas Sahroni dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024).Politikus dari Partai NasDem ini menilai kejadian ini sangat tidak manusiawi, apalagi melibatkan seorang bayi yang turut disekap di kandang anjing. “Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” tambahnya.Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika suami dari wanita yang menjadi korban penyekapan, yang berprofesi sebagai supir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan. Akibatnya, istri dan anak bayi tersebut, yang juga berada di lokasi, menjadi korban kekerasan dengan dikurung di dalam kandang anjing.

Polres Bangka telah menetapkan dua orang tersangka terkait penyekapan ini, namun pihak perusahaan membantah keterlibatannya dalam insiden tersebut. Sahroni meminta pihak kepolisian tidak hanya mengusut para pelaku individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan manajemen perusahaan dalam peristiwa tersebut.”Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” ucapnya.Sahroni juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang sekadar mengetahui, harus diproses secara pidana. “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujarnya.Kasus ini memicu keprihatinan publik, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Edison Ginting Jadi Calon Tunggal Ketua PWPM Medan, Panitia Pastikan Tak Ada Penantang

Hukum dan Kriminal

Zainul Abdi Tak Maju di Pemilihan Ketua PWPM Medan, Dukung Edison Ginting dan Ajak Jaga Persatuan Wartawan

Hukum dan Kriminal

Jepang Longgarkan Ekspor Pertahanan, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Penerima Senjata

Hukum dan Kriminal

BGN Minta SPPG Maksimalkan Pangan Lokal, Tekan Risiko Lonjakan Harga Bahan Baku MBG

Hukum dan Kriminal

RUU Hak Cipta Dikebut, Pemerintah Ingin Aturan Baru Tuntas di 2026

Hukum dan Kriminal

Ammar Zoni “Pikir-Pikir” Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Hak Banding Masih Terbuka