JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga menyetujui uang suap senilai Rp850 juta dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dugaan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap PAW dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), dengan Hasto sebagai terdakwa.
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menjadi saksi kunci yang membeberkan analisis linguistik terhadap percakapan WhatsApp antara Hasto dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam salah satu chat, Saeful menyebut bahwa Harun telah "menggeser 850", yang kemudian dibalas Hasto dengan "Ok sip".
"Angka 850 dalam konteks ini merujuk pada uang, meskipun tidak disertai simbol 'Rp' atau kata 'juta'. Ini bentuk komunikasi terselubung yang umum dalam percakapan politik," ujar Frans saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurutnya, frasa "Ok sip" dalam konteks tersebut merupakan bentuk persetujuan.
"'Ok' menyatakan pemahaman atau setuju, dan 'sip' mempertegas bahwa penerima pesan memahami serta menyetujui isi komunikasi," tambahnya.
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan bahwa uang Rp850 juta merupakan bagian dari skema suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Harun menggantikan caleg terpilih Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia.
Dana itu disalurkan melalui Kusnadi, ajudan Hasto, ke DPP PDIP.
Sebagian dana, sebesar Rp400 juta, diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina.
Sisanya dibagi-bagi ke sejumlah pihak, yaitu Rp50 juta untuk Tio, Rp175 juta untuk Donny Tri Istiqomah, dan Rp230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan