Sibolga – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, dan kelima tersangka ditangkap keesokan harinya, Rabu (11/6/2025).
Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, mengungkapkan bahwa korban bernama Hendi Kristian Laia (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl. Horas No. 104, Sibolga. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang di Jl. Gambolo Arah Laut.
"Korban didatangi oleh sekelompok pria, salah satunya dikenal dengan inisial AW, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Saat korban menolak, ia dipukul, dicekik, dicakar, dan dianiaya hingga mengalami luka lebam dan luka gores di berbagai bagian tubuh," jelas IPTU Yuna.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VI/2025, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika langsung melakukan penyelidikan cepat. Kelima pelaku berhasil diamankan pada pukul 09.00 WIB di lokasi yang sama dengan TKP kejadian.
Identitas kelima pelaku yang ditangkap:
DL (36), warga Deli Serdang
SML (33), warga Nias Selatan
FL (32), warga Kota Medan
OH (25), warga Nias
PL (39), warga Subulussalam, Aceh
Barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos berwarna hitam dan satu potong celana pendek warna hitam yang dikenakan saat kejadian.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.