JAKARTA— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah dilakukan secara sah dan akurat.
Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus korupsi yang menyeret nama Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Jaksa membantah keras nota pembelaan (pleidoi) Zarof yang menyatakan bahwa jumlah uang dan logam mulia di rumahnya dihitung secara keliru.
Menurut jaksa, seluruh proses penghitungan dilakukan secara transparan, dihadiri pihak keluarga Zarof, disaksikan saksi bank, dan dituangkan dalam berita acara resmi.
"Dalil pleidoi yang menyatakan penghitungan uang dan emas tidak sesuai adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada analisis fakta hukum yang tepat," tegas jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa saat penggeledahan dilakukan, istri dan anak Zarof turut menyaksikan langsung proses penyitaan yang berlangsung di kediaman mereka.
Salah satu saksi, Ronny Bara Pratama, membenarkan penyitaan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas yang disimpan di kamar orang tuanya.
Uang dan logam mulia tersebut dihitung di tempat oleh petugas Bank BNI Kantor Cabang Melawai Raya, bersama penyidik Kejagung, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani secara sah.
Berikut rincian temuan penyidik saat penggeledahan:
Rp 5.703.475.000
SGD 74.495.427