JAKARTA – Proses rekonstruksi pembunuhan wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang terjadi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, menyita perhatian publik pada Rabu (11/12/2024). Pelaku, FF (43), mantan suami siri korban, dipaksa untuk memperagakan berbagai adegan kekejaman yang dilakukan di hadapan warga sekitar yang tak dapat menahan amarah mereka.
Rekonstruksi berlangsung di gang sempit dan disaksikan oleh sejumlah warga yang tampak berdesakan, dengan beberapa di antaranya merekam adegan tersebut menggunakan ponsel. Kerumunan terkejut dan berteriak saat FF memperagakan bagaimana ia membopong potongan tubuh korban menggunakan gerobak besi. Salah satu warga bahkan dengan keras berteriak, “Tega sekali dirimu!”
Proses rekonstruksi tersebut dilakukan oleh penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang menggambarkan 43 adegan yang dilakukan oleh FF terkait pembunuhan dan mutilasi korban di empat lokasi berbeda, yaitu Hotel Aceh Besar, Jalan Inspeksi Waduk Pluit, rumah tersangka, dan dermaga belakang kapal Muara Baru di Jalan Tuna, Penjaringan.Dalam rekonstruksi, FF diminta untuk menunjukkan bagaimana ia meminta bantuan seorang saksi berinisial J untuk mengangkat potongan tubuh korban yang telah dibungkus dalam karung. FF berbohong kepada J dengan mengatakan bahwa karung tersebut berisi ikan tuna yang akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, potongan tubuh SH dimasukkan ke dalam gerobak besi dan dibawa ke lokasi lain menggunakan mobil.
FF mengungkapkan bahwa ia membunuh SH akibat rasa sakit hati karena korban menghina istri dan anaknya. Setelah melakukan pembunuhan, FF kemudian memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak dan membuang potongan tubuhnya di berbagai lokasi. Kejadian ini menjadi sorotan karena kekejaman yang terjadi serta bagaimana pelaku dengan tenang mengatur dan mengangkut potongan tubuh korban.FF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Rekonstruksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat bukti untuk proses persidangan yang akan datang.Kasus ini mencuatkan perhatian karena bukan hanya aksi pembunuhan yang sangat kejam, tetapi juga tindakan mutilasi yang mengerikan, serta ketegangan yang muncul saat rekonstruksi dihadiri oleh warga yang tidak bisa menyembunyikan rasa marah mereka terhadap pelaku.(JOHANSIRAIT)