BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online.
Joko diamankan polisi dari kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa pagi (10/6/2025).
"Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Namun dari hasil pendalaman, yang terindikasi kuat bermain judi online adalah saudara JS. Sementara istrinya dan yang lain hanya kami periksa sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Komang menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas aktivitas judi online yang dilakukan Joko.
Dari penggeledahan, polisi menemukan bukti kuat berupa riwayat permainan judi online di ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Joko merupakan orang tua dari Farel Prayoga, penyanyi cilik yang sempat viral dan tampil dalam peringatan HUT RI di Istana Negara beberapa tahun lalu.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan judi online yang lebih luas.*
(d/a008)