MEDAN– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang personel polisi bernama Aiptu Amori Bate'e karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok kelulusan calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Aiptu Amori Bate'e dikabarkan telah menjalani proses penempatan khusus (Patsus) atas dugaan penipuan terhadap seorang pedagang bernama Utema Zega, dengan nilai kerugian mencapai Rp 600 juta.
Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Herdin Lase.
"Informasi yang kami dapat dari Propam, Aiptu Amori Bate'e sudah diamankan, dijemput kurang lebih seminggu lalu," kata Herdin usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, Rabu (11/6/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut gelar perkara akan digelar hari ini untuk menentukan langkah lanjut penempatan khusus di Watprof.
"Sudah diamankan di Paminal dan hari ini akan diadakan gelar perkaranya di Propam," ungkap Kompol Siti Rohani.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 saat Utema Zega, seorang pedagang daging babi di Medan, bertemu Aiptu Amori Bate'e.
Oknum polisi itu diduga menawarkan jalan pintas agar anak Utema yang berinisial SO bisa lolos sebagai Bintara Polri lewat kuota khusus, dengan syarat membayar Rp 600 juta.
Setelah sempat ragu, Utema dan istrinya akhirnya setuju dan menyerahkan uang secara bertahap.