MEDAN -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini melibatkan pensiunan polisi bernama Parlautan Banjarnahor dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi, pengungkapan ini merupakan bagian dari dua kelompok calo yang beroperasi dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Kelompok pertama telah terungkap, sedangkan kelompok kedua masih dalam penyelidikan.
Parlautan Banjarnahor, pensiunan anggota Polri tahun 2021, diduga menjalankan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) bernama Maju Bersama.
Ia menjanjikan kepada orang tua peserta bahwa anak mereka akan lulus seleksi Bintara melalui "jalur khusus", setelah membayar biaya ratusan juta rupiah dan mengikuti pelatihan selama lima hingga enam bulan.
Namun, setelah menjalani program tersebut dan membayar sejumlah uang, seluruh anak dari para korban dinyatakan tidak lulus. Dari 54 peserta Bimbel, hanya satu yang lulus—dan itu pun diduga karena kemampuannya sendiri, bukan karena koneksi atau pembayaran.
Lima korban telah melapor dengan total kerugian sebagai berikut:
Nurlina: Rp 430 juta
Purnomo: Rp 130 juta
Martua Ganda Sihite: Rp 170 juta
Ajun Parhusip: Rp 350 juta
Lusiana: Rp 350 juta