KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ia merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang juga melibatkan penyebaran konten pornografi anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Besok direncanakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Patar, Senin (9/6).
Fajar sebelumnya dijemput dari Jakarta oleh tim Polda NTT pada Rabu (4/6) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6), sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda NTT.
Menurut informasi dari kepolisian, Fajar tak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), tetapi juga merekam aksinya dan menyebarkan video tersebut ke situs pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi.
"Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual itu ditemukan oleh pihak kepolisian Australia dan dilaporkan ke Mabes Polri," ungkap Patar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Fajar telah diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri, dan akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan masyarakat, mengingat posisi pelaku sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi pelindung masyarakat, terutama anak-anak.
Pelimpahan Fajar ke Kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA, Selasa (10/6), di Kejari Kota Kupang.*