JAMBI – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan pencurian komponen tower telekomunikasi yang meresahkan.
Dua pelaku, yakni Ardi Alfatni dan Reza, ditangkap usai melakukan pembobolan di salah satu tower di Kota Jambi pada Kamis (8/6/2025).
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi, menjelaskan bahwa keduanya mencuri satu unit router Metro Ethernet dan dua unit SFP dari rak rectifier di tower tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan pihak pengelola tower, yang segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Tim melakukan pendalaman setelah menerima laporan, dan berhasil menangkap para pelaku," ungkap Dedi, Senin (9/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Ardi diketahui merupakan mantan teknisi tower dan berperan sebagai eksekutor utama.
Sementara Reza bertugas sebagai pengawas sekitar saat pencurian berlangsung.
Keduanya mengaku telah menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi lainnya di Provinsi Jambi, termasuk Simpang Bajubang Laut, Batin Dalam, Aurduri, Mendalo, Simpang Aro, dan Jalan Lingkar Barat.
Barang bukti berupa komponen elektronik, sepeda motor, dan sejumlah alat pembobol turut diamankan.
Polisi kini tengah mendalami keterlibatan jaringan pelaku dalam pencurian lainnya di luar lokasi yang telah diakui.
"Tersangka sudah kami tahan dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah Dedi.