BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa penyidikan telah selesai dan proses pelimpahan tahap kedua akan segera dilakukan.
"Sudah lengkap," kata Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025).
Pelimpahan tahap kedua, yang meliputi tersangka dan barang bukti, dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Setelah diterima, Kejati Jabar akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, seorang perempuan berinisial FH, yang mengaku mengalami tindakan pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada awal Maret 2025.
Korban diketahui sedang menjaga ayahnya di IGD ketika tersangka mengajaknya ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan melakukan pemeriksaan darah. Di lokasi tersebut, korban diminta mengenakan pakaian operasi dan diduga disuntik cairan pembius hingga tidak sadarkan diri.
"Tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan kembali ke IGD. Saat hendak ke toilet, ia merasakan nyeri di bagian tubuhnya dan segera menceritakan hal itu kepada sang ibu. Kejanggalan ini mendorong keluarga untuk melapor ke polisi.
Tersangka Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di salah satu rumah sakit terbesar di Jawa Barat dan melibatkan tenaga medis.
Hingga kini, korban disebut masih mengalami trauma dan efek samping dari pembiusan yang diduga diberikan oleh tersangka. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.*