Kejati Papua Geledah Kantor BPN Jayapura, Usut Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Konservasi

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 12:37 WIB

Jayapura — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura, Selasa (10/12/2024). Penggeledahan berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIT, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di kawasan konservasi Teluk Youtefa.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung terkait alih fungsi lahan konservasi. Awalnya, kawasan Teluk Youtefa memiliki luas 1.650 hektare, tetapi kini menyusut menjadi hanya sekitar 30-40 hektare.“Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di bidang kehutanan, khususnya penguasaan lahan dalam kawasan konservasi Teluk Youtefa. Penyusutan luas kawasan tersebut diduga terjadi karena alih fungsi lahan,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/12/2024).

Dedy mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan hak milik di kawasan konservasi telah disita. Dokumen-dokumen ini diduga diterbitkan oleh BPN Kota Jayapura di atas lahan yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi.“Dokumen tersebut sudah kami bawa ke kantor Kejati Papua untuk diperiksa dan diteliti lebih lanjut. Nantinya, kami akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi untuk mengaitkan dokumen ini dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” jelas Dedy.Selain itu, penyidik sedang mencari tahu keaslian dokumen yang diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. “Kami perlu memastikan apakah dokumen yang diterbitkan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan hukum,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Penyidik sedang berusaha mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.“Sudah ada delapan saksi yang kami periksa, dan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menemukan pelaku utama dari kasus ini,” ungkap Dedy.Ia juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan temuan lama Pidsus Kejati Papua pada tahun 2014. Kasus tersebut kini diangkat kembali karena adanya indikasi kuat terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.“Kami berharap proses penyidikan ini dapat segera mengungkap aktor-aktor yang terlibat sehingga dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dedy.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pangdam I/BB Hadiri Pengukuhan Pencak Silat Militer Sumut, Struktur Organisasi Diperkuat hingga Ranting

Hukum dan Kriminal

Selat Hormuz ditutup, Indonesia perkuat pasokan minyak dari Afrika di tengah konflik AS-Iran

Hukum dan Kriminal

Pindad Klarifikasi Soal Kendaraan Maung yang Digunakan Prabowo

Hukum dan Kriminal

Timnas U-19 Indonesia Gagal ke Final AFF 2026, Nova Arianto Soroti Hilangnya Fokus di Menit Akhir

Hukum dan Kriminal

Sadri Lingga Terpilih Pimpin PKB Aceh Singkil, Bupati Harapkan Kolaborasi Pembangunan

Hukum dan Kriminal

Hari Jumat Penuh Keutamaan, Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam