TABANAN – Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah warisan seluas 30 are di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (5/6).
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi penting, yakni Kepala Desa Jatiluwih, Jero Bendesa, dan Kepala Wilayah Banjar Kangin.
Perkara bernomor 4/Pdt.G/2025/PN Tab ini bermula dari konflik keluarga terkait kepemilikan tanah waris yang sebelumnya ditempati secara turun-temurun oleh para penggugat sejak era leluhur mereka.
Tanah tersebut terletak di sebelah Pura Desa Jatiluwih dan tercatat dalam Pipil No. 392 serta Persil No. 43 Klas 1.
Kuasa hukum penggugat, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada Februari 1993, para penggugat menyusun silsilah keluarga untuk mendistribusikan warisan.
Namun, dua bulan kemudian, para tergugat secara sepihak membuat silsilah versi lain yang hanya mencantumkan keluarga mereka, tanpa menyertakan keturunan dari pihak penggugat.
"Dari silsilah sepihak itu, para tergugat menguasai hampir seluruh objek tanah, termasuk tanah yang sudah lama ditempati para penggugat," ujar Yohan di sela persidangan.
Konflik kian memanas saat pada Januari 2025 lalu, tanah tersebut dieksekusi atas dasar transaksi jual beli yang tidak diketahui oleh para penggugat.
Tanah itu kini diklaim dimiliki oleh I Wayan Wiyasa, seorang mantan klian dinas Desa Jatiluwih, yang diketahui membeli tanah dari pihak tergugat, meski sadar bahwa objek tersebut adalah tanah waris yang belum dibagi.
Dalam kesaksian di pengadilan, para saksi menyatakan bahwa mereka mengetahui tanah tersebut sejak lama ditempati oleh para penggugat.
"Setahu saya dulu waktu masih kecil, semua mereka tinggal di sana," ujar salah satu saksi kepada Majelis Hakim.
Yohan menambahkan, dalam fakta persidangan terungkap adanya silsilah baru yang kembali dibuat oleh para tergugat pada 2025.