SURABAYA –Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. MA memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur setelah proses persidangan yang panjang. Meskipun keputusan ini, Ketua Majelis Kasasi, Hakim Soesilo, menyampaikan dissenting opinion, berpendapat bahwa vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat.
Putusan tersebut tertuang dalam dokumen kasasi nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA pada Senin (9/12/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera. Perbuatan terdakwa, termasuk pemukulan, penendangan, serta tindakan mengabaikan kondisi korban setelah melindasnya dengan mobil, dinilai sebagai faktor yang menyebabkan kematian Dini Sera.
Majelis hakim kasasi, yang terdiri dari Hakim Ainal Mardiah, Sutarjo, dan Soesilo, menyatakan bahwa hal memberatkan dalam kasus ini adalah tindakan Ronald yang berusaha menghindari tanggung jawab. Hakim menilai Ronald tidak mengakui perbuatannya dan memperumit jalannya persidangan. Selain itu, fakta bahwa korban adalah pacar dari terdakwa, yang seharusnya dilindungi, memperburuk posisi Ronald dalam perkara ini.
Namun, terdapat faktor yang meringankan, yakni Ronald belum pernah dipidana sebelumnya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan bahwa Dini Sera meninggal akibat luka robek pada organ hati yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, terutama akibat terlindasnya tubuh korban oleh mobil yang dikemudikan oleh Ronald.
Meskipun mayoritas hakim menyetujui vonis 5 tahun penjara, Hakim Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, memberikan dissenting opinion. Soesilo menganggap putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat karena dinilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan Ronald sebagai pelaku langsung kematian Dini Sera. Soesilo juga menilai bahwa rekaman CCTV dan hasil visum tidak dapat membuktikan bahwa Ronald adalah pelaku yang menyebabkan tewasnya korban.
Soesilo berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah benar dalam mengadili kasus ini dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menghubungkan Ronald dengan kematian Dini Sera.
Di balik putusan ini, kasus vonis bebas Ronald Tannur terungkap melibatkan dugaan suap. Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait suap dalam perkara ini, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur. Uang sebesar Rp 5 miliar juga disebut-sebut terkait dengan dugaan suap untuk mempengaruhi keputusan vonis.
Selain itu, MA juga mengungkapkan bahwa meskipun terdapat pertemuan antara Hakim Soesilo dan Zarof Ricar, yang disebut-sebut sebagai makelar kasus, tidak ditemukan bukti pelanggaran kode etik terkait pertemuan tersebut.
Kasus ini kini masih terus bergulir dengan sejumlah pihak yang terus memantau perkembangan hukum serta kemungkinan adanya keterlibatan lebih lanjut dalam skandal suap ini.
(N/014)