Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial QAR di Persada Hospital. Kepastian ini disampaikan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah hukum tersebut disambut baik oleh kuasa hukum korban, Satria Marwan, yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum yang adil dan profesional.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangani kasus ini secara profesional," ujar Satria dalam keterangan persnya.
Menurut Satria, proses hukum kasus ini telah berlangsung cukup lama dan sempat menjadi perhatian publik setelah korban, Qorry Aulia Rachmah (QAR), menceritakan pengalamannya melalui media sosial pada April lalu.
Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku datang ke Persada Hospital untuk memeriksakan penyakit sinusitis dan vertigo. Namun, selama pemeriksaan, ia merasa tidak nyaman dan menduga menjadi korban pelecehan oleh dokter AY yang diduga melepas pakaian korban serta memotret bagian sensitif tubuhnya tanpa izin menggunakan ponsel pribadi.
"Hari ini kita buktikan bersama, bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kekerasan seksual. Semua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Satria.
Ia juga berharap kasus ini dapat mendorong korban-korban lain untuk berani bersuara, terutama di lingkungan layanan kesehatan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pasien.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara pada 26 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari laporan korban. Dengan penetapan tersangka ini, proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.*
(bs/j006)