JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Putusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (5/6).
"Menolak permohonan para pemohon karena tidak mempunyai kedudukan hukum," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Kelima perkara yang ditolak MK adalah Nomor 55/PUU-XXIII/2025, Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Nomor 66/PUU-XXIII/2025, Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 74/PUU-XXIII/2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon hanya menyampaikan kerugian sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI.
Namun, mereka gagal menunjukkan bukti konkrit berupa keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang, seperti melalui seminar, diskusi, atau opini tertulis kepada pembuat UU.
"Para pemohon tidak memperkuat kedudukan hukum dengan bukti keterlibatan aktif dalam pembentukan UU," kata Saldi.
Hal ini menjadi pertimbangan serupa dalam perkara lainnya, di mana pemohon juga tidak menguraikan kedudukan hukum secara komprehensif, bahkan meskipun menyatakan diri sebagai aktivis.
Oleh sebab itu, MK menyatakan kelima perkara tersebut tidak dapat disidangkan lebih lanjut.