JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, tidak dapat dilakukan melalui pendekatan police to police.
Pasalnya, Indonesia dan Singapura telah memiliki perjanjian ekstradisi yang mengatur prosedur hukum formal antarnegara.
"Ya enggak bisa (jalur police to police) karena sudah ada perjanjian ekstradisi kita. Semua juga terlibat, Polri kan dimintai bantuan dari Hubinter," ujar Supratman di kantornya, Rabu (4/6/2025).
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021.
Ia terlibat dalam skandal korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah.
Paulus berhasil diamankan oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
Namun demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia mengalami hambatan.
Saat ini, Tannos sedang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.
"Agenda sidangnya itu menyangkut soal penahanannya di sana," jelas Supratman.
Supratman menegaskan bahwa seluruh dokumen ekstradisi yang diminta oleh otoritas Singapura telah diserahkan secara lengkap oleh pemerintah Indonesia.
"Kementerian Hukum itu adalah sebagai otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan di sini terkait dengan permohonan ekstradisi," jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum sepenuhnya berada di tangan pengadilan Singapura, dan pemerintah Indonesia harus menghormati sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.