MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Nuraini alias Nur, seorang wanita asal Aceh yang terbukti menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram.
"Banding," ujar JPU Rizki Fajar Bahari saat dikonfirmasi wartawan Mistar, Selasa (3/6/2025). Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Rizki enggan memberikan keterangan detail.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Nuraini serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Nuraini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Jumat (27/8/2024), ketika Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (masih buron/DPO) yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
Tanpa pikir panjang, Nuraini menerima tawaran itu dan berangkat dari Aceh ke Medan keesokan harinya. Ia kemudian menerima sabu seberat 1 kg dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
Namun, belum sempat meninggalkan Kota Medan, Nuraini ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumut. Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening.
Nuraini dan barang bukti kini telah diamankan. Ia menjalani proses hukum lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sembari menunggu putusan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan.*
(ms/j006)