TAPANULI TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah Pinangsori, pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu.
Kedua pelaku yang diamankan adalah LIN (19) dan IBG (20), warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi lapangan, tim berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram," ujar AKP Gunawan.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
- 2 paket sabu-sabu siap edar
- 1 kotak rokok sebagai wadah sabu
- 1 gunting
- 2 unit handphone android
- 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S, yang berdomisili di wilayah Pinangsori.