JAKARTA -Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta merta menghapus unsur pidananya.
Pernyataan ini disampaikan Lakso merespons mencuatnya kasus dugaan gratifikasi terkait pernikahan anak pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Langkah inspektorat yang menemukan dugaan ini merupakan hal baik. Namun secara umum, pengembalian uang hasil korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana," kata Lakso dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu bertindak aktif memeriksa lebih lanjut apakah permintaan dana untuk acara pernikahan tersebut termasuk gratifikasi yang mengarah pada suap atau bahkan pemerasan.
"Bahkan jangan-jangan bukan sekadar gratifikasi, tetapi sudah masuk pemerasan dan suap. Ini harus ditindaklanjuti agar kasus korupsi tidak diselesaikan hanya dengan pendekatan etik dan administratif," tegasnya.
Lebih lanjut, Lakso juga menekankan pentingnya penelusuran pola praktik serupa di lingkungan Kementerian PU.
Ia mengingatkan bahwa kementerian ini memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait proyek-proyek besar pemerintah.
Sebelumnya, mencuat sebuah surat yang bertanda tangan Irjen Kementerian PU, berisi hasil audit sementara atas dugaan pengumpulan dana oleh seorang kepala biro untuk pernikahan anak pejabat yang menjabat sebagai "Sekretaris".
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan telah memerintahkan Inspektur Jenderal Dadang Rukmana untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Saya belum terima laporan lanjutannya dan tidak akan melakukan intervensi," ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, KPK tengah menyelidiki lebih jauh audit dan informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana terkait gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.*
(cn/a008)