JAKARTA — Cinema XXI menegaskan larangan keras terhadap perekaman adegan film yang sedang diputar di bioskop. Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni, mengimbau seluruh pengunjung untuk segera melapor kepada petugas jika mereka mendapati penonton lain yang merekam film, baik dengan ponsel atau alat perekam lainnya. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).
“Penonton yang melihat penonton lainnya melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun dan menggunakan media apa pun, diharapkan menyampaikan atau melaporkan kepada petugas di Cinema XXI,” ujar Indah, menekankan pentingnya peran serta penonton dalam menjaga integritas industri perfilman.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah tindakan perekaman film yang dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi film, serta untuk menanggulangi praktik pembajakan. Indah menambahkan bahwa petugas bioskop akan memberikan teguran langsung kepada penonton yang tertangkap sedang merekam film, dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa perekaman tidak terulang.Selain itu, Cinema XXI telah melaksanakan berbagai langkah untuk mengedukasi pengunjung tentang larangan merekam film. “Kami juga memutarkan tayangan video edukasi kepada penonton di seluruh pemutaran film di bioskop Cinema XXI, serta memasang poster di area lobi dan koridor untuk mengingatkan mereka,” kata Indah.Pihak Cinema XXI juga mengandalkan media sosial untuk menginformasikan larangan tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait risiko pembajakan film. “Merekam film di bioskop dapat merugikan pihak yang terlibat dalam pembuatan film, karena hasil perekaman tersebut bisa disalahgunakan sebagai pembajakan. Selain itu, bagi penonton lain, perekaman juga bisa menjadi spoiler bagi mereka yang belum menonton film tersebut,” tambah Indah.
Larangan perekaman film ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana setiap upaya perekaman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf b, menggandakan ciptaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dihukum penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.Langkah tegas Cinema XXI ini diharapkan dapat meminimalkan pembajakan dan menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia, dengan memberikan perlindungan bagi hak cipta serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menikmati film.(JOHANSIRAIT)