TANJUNG BALAI – Polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial S (36) di Jalan Garuda, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Senin (26/5/2025) malam.
Penangkapan dilakukan dengan teknik penyamaran, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli dan sepakat melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka S menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik merek Guanyiwang.
"Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar AKBP Yon, Kamis (29/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya," tambah AKBP Yon.
Polisi juga mendalami durasi operasional S sebagai kurir dan besaran upah yang diterimanya dalam setiap pengiriman.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*
(km/a008)