JAKARTA - Seorang pria berinisial LSN, yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati berinisial AR.
Penangkapan LSN dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (29/5/2025).
"Tim Intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ inisial AR," ujar Syahron.
Syahron menjelaskan bahwa LSN pertama kali mencuat saat mengikuti sidang salah satu perkara di pengadilan, lalu membuat tuduhan palsu bahwa jaksa penangan perkara bekerja sama dengan pejabat Bea Cukai untuk mengamankan tersangka.
Tuduhan itu disebarkan LSN melalui berbagai saluran, termasuk:
Pesan intimidasi via WhatsApp
Tulisan di media online
Aksi unjuk rasa yang telah dilakukan sebanyak dua kali
"Ia sekitar tujuh kali menulis berita yang menyudutkan penanganan perkara tersebut dan dua kali menggerakkan massa untuk aksi," tambah Syahron.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika LSN menghubungi AR melalui WhatsApp dan kemudian mendatangi kantor Kejati Jakarta keesokan harinya.
"LSN meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pejabat Kejati tersebut. Ia menjanjikan tidak akan lagi mempublikasikan berita atau melakukan aksi soal kasus tersebut," ungkap Syahron.
LSN diamankan sesaat setelah transaksi permintaan uang dilakukan. Ia kini tengah diperiksa lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan berkedok jurnalistik ini.