MATARAM – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait penangkapan AM, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. AM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram pada Rabu (11/12/2024). Hasanuddin mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan secara lisan mengenai kegiatan OTT tersebut, namun ia belum mengetahui secara jelas apa permasalahan yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
“Saya sudah dilapori bahwa ada kegiatan tersebut, dan saya berikan kepada pihak aparat hukum untuk memproses sesuai norma yang ada. Kadis (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) sudah lapor saya,” kata Hasanuddin dalam wawancara di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (12/12/2024).Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Jika nantinya terbukti bersalah, maka AM harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Manakala simpul-simpul itu terbuka, siapa pun yang terlibat itu harus diproses,” tambahnya.
Tersangka AM terjaring dalam OTT setelah diduga menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier atau pemasok bahan bangunan terkait pengadaan di SMK 3 Mataram. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melihat langsung AM sedang memegang uang tersebut.”Pada saat kita gerebek, pada saat kita tangkap, yang bersangkutan lagi megang uang, dan banyak yang lihat. Jadi satu ruangan itu kita angkut semua, termasuk staf Kabid,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Regi.AM kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.Hasanuddin juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di NTB. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Dari awal saya sudah mengingatkan kepada jajaran untuk tidak melakukan kegiatan yang di luar prosedural dan ketentuan,” katanya.Gubernur NTB menilai bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting agar seluruh aparatur sipil negara di NTB tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada. Hasanuddin berharap kasus ini bisa diambil sebagai contoh dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan.(JOHANSIRAIT)