BATAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam resmi menyatakan Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP dan Komisi II, melanggar kode etik sebagai wakil rakyat, Rabu (26/5/2025). Keputusan ini merupakan hasil dari sidang etik yang digelar setelah Mangihut dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Saudara Mangihut Rajagukguk terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD Kota Batam," tegas Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli.
Fadli menyebut, pelanggaran etik tersebut timbul akibat kehebohan dan perbincangan publik yang masif atas kasus yang menyeret nama Mangihut. Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas DPRD Kota Batam.
BK DPRD Batam menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Mangihut, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Keputusan ini final dan berdasarkan tata beracara serta tupoksi kami. Semua berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta tuntutan publik," lanjut Fadli.
Surat keputusan BK telah ditembuskan kepada Fraksi PDI Perjuangan, pimpinan DPRD Batam, dan DPD PDIP untuk ditindaklanjuti kepada Mangihut.
Dugaan Penipuan dan Intimidasi
Sebelumnya, Mangihut dilaporkan oleh seorang pengusaha terkait usaha jual beli pasir dredging. Dalam laporan tersebut, Mangihut diduga meminta uang dan saham dengan dalih untuk koordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.
"Uang tersebut diminta dengan alasan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap kuasa hukum pelapor.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor juga mengaku mengalami intimidasi. Orang tak dikenal diduga mendatangi rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya.
Kuasa hukum pelapor berharap agar proses hukum berjalan profesional dan memberi kepastian hukum bagi kliennya.
"Kami percaya kepolisian akan menjunjung tinggi keadilan dan melindungi iklim investasi di Batam," ujarnya.