BANGKA -Seorang ustaz berinisial MG (40), yang mengajar di salah satu pondok tahfidz Quran di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santri.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu guru di pondok tersebut yang mencurigai perilaku pelaku terhadap sejumlah santri.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan," ujar AKBP Agus, Selasa (27/5/2025).
Menurut pihak kepolisian, MG menggunakan modus bujuk rayu, seperti menjanjikan uang tunai, pakaian, hingga handphone kepada para korban yang mayoritas masih berusia 15 tahun.
"Korban dijanjikan imbalan materi jika mau menuruti kemauan pelaku," ungkap Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan bejat ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Polisi kini masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jumlah korban tambahan.
Saat ini, MG telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan bersama sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan tingginya risiko kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama, yang semestinya menjadi tempat aman dan suci bagi anak-anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mendapati dugaan kekerasan seksual terhadap anak, guna mencegah bertambahnya korban dan memutus rantai kekerasan.*
(oz/j006)