Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo Jadi Sorotan, Label Nonhalal Baru Dicantumkan Setelah Viral

- Selasa, 27 Mei 2025 08:30 WIB

Solo, Jawa Tengah – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran yang telah beroperasi selama 52 tahun di Solo, menuai kecaman publik setelah terungkap bahwa menu ayam kremes mereka menggunakan bahan nonhalal tanpa label jelas. Hal ini memicu kekecewaan dan polemik di masyarakat yang selama ini mengira seluruh sajian di restoran tersebut halal.

Seorang karyawan, Ranto, membenarkan bahwa label nonhalal baru dicantumkan setelah isu ini menjadi viral di media sosial. "Udah dikasih pengertiannya nonhalal, ya karena viralnya. Kremesnya itu nonhalal. Beberapa hari yang lalu," ujarnya, Minggu (25/5/2025).

Ketiadaan label nonhalal selama puluhan tahun membuat pelanggan merasa tertipu. Review negatif mulai berdatangan di platform daring, yang berdampak pada reputasi restoran yang sudah dikenal luas.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar kasus ini segera diproses hukum karena dinilai melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Anwar menegaskan, ketidaktahuan pengelola tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari tanggung jawab hukum. "Pihak penegak hukum harus memproses kasus ini sebagaimana mestinya," katanya, Senin (26/5/2025).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan potensi kerusakan reputasi Kota Solo sebagai kota religius dan inklusif jika kasus ini tidak segera ditindak. Ia juga menilai kasus ini dapat menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap kuliner Solo.

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak dan memutuskan menutup sementara Ayam Goreng Widuran untuk dilakukan assessment kehalalan oleh dinas terkait. Respati mendorong pengelola untuk segera mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.

Manajemen Ayam Goreng Widuran telah meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka, dan berjanji akan menampilkan label nonhalal secara transparan di semua cabang guna mencegah kesalahpahaman di masa depan.*

(km/j006)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait