Simalungun — Unit Reskrim Polsek Raya Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perladangan Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial JTP (31), seorang petani warga Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,25 gram serta sejumlah barang terkait lainnya, termasuk ganja, alat hisap, dan timbangan elektronik.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, didampingi Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak setelah melakukan penyelidikan intensif.
"Selain sabu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya seperti ganja, alat hisap, dan handphone. Tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Ahmad, namun kebenarannya masih dalam penyidikan," jelas AKP Verry kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Verry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga pengungkapan kasus ini dapat terlaksana.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Raya dan kasusnya diteruskan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.*
(ms/j006)