Abdul Hadi Aviciena Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Manipulasi Pembelian Emas PT Antam

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 10:36 WIB

Jakarta – Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi pembelian emas. Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

Jaksa menyatakan bahwa Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi pembelian emas bersama dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Abdul Hadi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa dalam persidangan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pegawai PT Antam. Dalam kasus ini, Budi Said diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Manipulasi dilakukan terkait transaksi pembelian 1.136 kilogram emas dengan harga Rp 505 juta per kilogram, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 triliun.Tak hanya itu, Budi Said juga terlibat dalam pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, dengan total pembelian mencapai 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,16 triliun.Abdul Hadi Aviciena sendiri diduga terlibat dalam pengiriman 100 kilogram emas Antam ke BELM Surabaya 01, meskipun saat itu tidak ada kebutuhan untuk penambahan stok. Pengiriman ini dilakukan setelah ia menerima telepon dari seorang broker emas Surabaya yang memiliki hubungan dengan Budi Said dan Eksi Anggraeni.Dalam proses persidangan, jaksa mengungkapkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan Abdul Hadi dalam manipulasi transaksi tersebut. Salah satunya adalah pengiriman emas tanpa prosedur yang jelas serta bukti adanya komunikasi dengan pihak-pihak terkait yang mempercepat proses pembelian dan pengiriman emas.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama beberapa bulan, dengan melibatkan berbagai saksi dan ahli di bidang keuangan dan pemeriksaan barang bukti. Jaksa menyatakan bahwa meskipun Abdul Hadi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan, ia tetap memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengiriman emas yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.Dalam kasus ini, Budi Said dijerat dengan dakwaan merugikan negara dengan kerugian yang sangat besar. Jaksa juga telah menuntut Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun sebagai ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus manipulasi pembelian emas PT Antam, guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pihak besar, PT Antam sebagai perusahaan negara yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan logam mulia, serta Budi Said yang merupakan seorang pengusaha kaya asal Surabaya. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi bisnis yang melibatkan sumber daya alam negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

5 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid: Mendapatkan Keberkahan Tanpa Salat

Hukum dan Kriminal

Medan Raih Emas di PON 2024, FPTI Bertekad Promosikan Panjat Tebing di Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Vidi Aldiano Pertimbangkan Hentikan Kemoterapi, Akui Mentalnya Terpengaruh oleh Kanker Ginjal

Hukum dan Kriminal

Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Hukum dan Kriminal

Prabowo Tetap Memimpin Gerindra, Ini 5 Keputusan Penting dari KLB Partai Gerindra

Hukum dan Kriminal

Cara Unik Setiap Zodiak Merayakan Hari Valentine, Apa Zodiakmu?