BENGKULU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah. Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (13/12), dan akan berlangsung selama 40 hari ke depan.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Tessa, keputusan perpanjangan masa penahanan ini diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Langkah ini diambil karena tim penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan ketiga tersangka.
“Ya, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti, memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka, dan hal-hal lainnya,” ujar Tessa menutup penjelasannya.
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berhubungan dengan Pilkada Bengkulu 2024. Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya penerimaan sejumlah uang yang terkait dengan kepentingan politik Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024. KPK menerima informasi pada Jumat, 22 November 2024, terkait dugaan penerimaan uang yang diduga ditujukan untuk Rohidin yang akan kembali maju dalam Pilkada.
“Pada waktu itu, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV (Ajudan Gubernur Bengkulu) dan saudara IF (Sekda Bengkulu) yang dimaksudkan untuk saudara RM (Gubernur Bengkulu),” ujar Alex, Minggu (24/11/2024).r
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat dan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai bentuk, termasuk rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD). Uang yang disita total mencapai Rp7 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Rp32,5 juta yang ditemukan di dalam mobil milik seorang yang terlibat.Rp120 juta yang ditemukan di rumah seorang lainnya.Rp370 juta yang ditemukan di mobil milik Gubernur Rohidin.Rp6,5 miliar dalam bentuk uang tunai (Rupiah, USD, dan SGD) yang ditemukan di rumah serta mobil ajudan gubernur, Evriansyah.
KPK menyebutkan bahwa uang-uang tersebut berkaitan dengan catatan penerimaan dan penyaluran yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang ditujukan untuk Rohidin Mersyah.
KPK berjanji akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penyidik KPK masih terus menggali keterangan dari berbagai saksi, serta melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
“Kasus ini masih terus dalam penyidikan dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujar Tessa Mahardhika.
Para tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah, dijerat dengan Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat jika terbukti bersalah.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
(N/014)