Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar dan bandar narkoba. Hal ini disampaikan menyusul pengumuman pemberian pengampunan yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, yang hanya berlaku bagi kelompok tertentu seperti pengguna narkoba sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, dan beberapa kasus terkait Papua. Dengan demikian, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang dapat memperoleh amnesti.
Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, serta Presiden Prabowo, pada Jumat (13/12/2024). “Kami tegas bahwa tidak akan ada amnesti untuk mereka yang berstatus sebagai pengedar, apalagi bandar narkoba. Itu tidak akan terjadi,” ujar Supratman.Menurut Supratman, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, amnesti hanya diberikan kepada pengguna narkoba dengan jumlah pemakaian maksimal 1 gram narkotika. Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan ketentuan ini. “Jika nanti ada perubahan, misalnya menjadi maksimal 5 gram, jumlah orang yang berpotensi menerima amnesti tentu akan lebih banyak,” ungkapnya.Pemberian amnesti ini, menurut Supratman, dilakukan sebagai pertimbangan kemanusiaan, sekaligus untuk mengurangi beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebutkan, dengan pemberian amnesti, diharapkan kelebihan kapasitas lapas bisa berkurang sekitar 30 persen. “Dengan pengampunan ini, kami berharap bisa sedikit mengurangi masalah over crowded di lapas, yang sebagian besar diisi oleh para pengguna narkoba,” tambahnya.
Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Namun, jumlah pasti yang akan menerima pengampunan masih belum disepakati, karena harus mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).Supratman juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo setuju untuk memberikan amnesti, terutama bagi narapidana yang masih dalam usia produktif. Presiden menyarankan agar narapidana yang mendapat amnesti bisa dilatih untuk berkontribusi dalam kegiatan swasembada pangan. “Presiden mengusulkan, bagi mereka yang masih berusia produktif dan memiliki kekuatan fisik, mereka bisa dilibatkan dalam komponen cadangan. Selain itu, mereka juga perlu dilatih agar bisa berpartisipasi dalam pembangunan,” terang Supratman.Dengan semakin tingginya angka narapidana yang mendekam di dalam lapas, salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah adalah pemberian amnesti, yang diharapkan bisa mengurangi beban yang ada. Pemberian pengampunan ini bukan hanya sebagai langkah untuk kemanusiaan, namun juga untuk meningkatkan efisiensi pemasyarakatan yang lebih humanis.(JOHANSIRAIT)