DELI SERDANG— Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Utema Zega, melaporkan anggota Brimob Polda Sumut berpangkat Aiptu berinisial AB ke Bidang Propam Polda Sumut.
Utema mengaku menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp 600 juta, setelah dijanjikan anaknya bisa masuk sebagai calon siswa (Casis) Bintara Polri melalui jalur khusus.
Peristiwa itu bermula pada tahun 2024, saat Utema mendapat informasi dari rekannya sesama pengurus gereja yang anak-anaknya telah berhasil menjadi anggota Polri melalui perantara Aiptu AB.
Utema yang juga memiliki harapan serupa untuk anaknya, SO (19), kemudian dikenalkan dengan Aiptu AB.
"Dia memperkenalkan saya ke Aiptu AB. Kami bertemu di supermarket, saling tukar nomor HP, dan komunikasi pun berjalan," ujar Utema, Jumat (23/5/2025).
Pada Februari 2024, ketika pendaftaran casis Bintara Polri dibuka, Utema menghubungi Aiptu AB untuk menanyakan peluang anaknya.
AB mengklaim bahwa karena SO memiliki tanda lahir di dada, maka harus masuk lewat jalur kuota khusus dengan biaya sebesar Rp 600 juta.
AB menjanjikan uang akan dikembalikan jika SO tidak lulus seleksi.
Utema akhirnya menyanggupi. Ia menyerahkan uang Rp 300 juta secara tunai pada April 2024 di Medan, dan sisanya ditransfer ke rekening istri AB pada Mei 2024.
Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama, SO dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
AB meyakinkan bahwa itu hal biasa dalam jalur kuota khusus.